Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalManado

Terima SP3D, Pelapor Kasus “Dego-Dego” heran tak sesuai Hasil Gelar Pekara Khusus

×

Terima SP3D, Pelapor Kasus “Dego-Dego” heran tak sesuai Hasil Gelar Pekara Khusus

Sebarkan artikel ini

dego degomanadoterkini.com, MANADO – Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanangan Dumas (SP3D) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, telah diterima pelapor dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego Dego di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Sayangnya penantian Pelapor Christine Irene Nansi Howan, sekira 4 bulan sejak dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus pada 17 November 2022 lalu, atas laporan polisi nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020  tidak sesaui yang diharapkan.

Pasalnya, usai beraudiensi dengan Kabag Wasidik Direskrimum Polda Sulut, AKBP Sefrie Boko SH,MH, Nancy Howan mengungkapkan kekecewaannya terhadap SP3D yang baru saja diterimanya.

”Saya merasa kecewa dengan kinerja salah satu oknum di Polda Sulut atas penanganan terhadap laporan saya. Terhitung sejak dilaksanakan Gelar Perkara Khusus pada 17 November 2022 lalu, baru hari ini SP3D-nya saya terima. Itupun tak sesuai dengan hasil dari Gelar Perkara Khusus pada 17 November 2022 lalu, dimana Saya sebagai pelapor hadir bersama Pengacara Clift Pitoy SH pada pelaksanaan Gelar Perkara Khsusus tersebut,” ucap Nancy dengan nada kecewa.

Menurut Nancy, SP3D yang diterimanya, isinya tidak sesuai dengan rekomendasi dari hasil Gelar Perkara Khusus tersebut, yang merekomendasikan untuk dibukanya kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT dan ditindaklanjuti prosesnya, malah sebaliknya memberikan rujukan untuk menunggu Supervisi maupun Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri.

“Ada yang aneh terhadap SP3D tersebut. Sebab, saat pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut, oleh Reskrimum Polda Sulut berkesimpulan telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan untuk membuka kembali LP nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 dan segera diproses dan ditindaklanjuti. Tak pernah disinggung soal permintaan Supervisi maupun Asistensi dari Biro Wassidik Mabes Polri,” tegas Nancy.

Sebelumnya, lanjut Nancy, karena belum adanya tindaklanjut dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada pada tanggal 17 November 2022 tersebut, akhirnya tanggal 23 Desember 2022 dan 10 Januari 2023 lalu, kami (pelapor) mengirim keluhan dan meminta kejelasan hukum kepada  Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H lewat surat maupun WhatssApp yang menanyakan tentang tindak lanjut laporan Polisi dimaksud serta meminta audiensi.

“Permohonan audiensi kami sudah ditanggapi oleh Kapolda Sulut. Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 lalu, kami diterima oleh  Spripim Kapolda Sulut Iptu Vico, dan oleh beliau (Vico), menjelaskan bahwa keluhan dari Nancy Howan melalui surat dan Via WhatsApp yang ditujukan kepada Kapolda Sulut, sudah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari Kapolda Sulut, dan telah di disposisikan kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut,” beber Nancy.

Untuk itu, pelapor Nancy Howan pun berharap dan bermohon kepada Kapolda Sulut  kiranya bisa memberikan penjelasan terkait kesimpang siuran yang terjadi pada laporannya, yang tak berkesuaian dengan hasil gelar perkara dan petunjuk dari Kapolda Sulut.

“Saya sebagai pelapor sangat sangat bingung, ada apa dan kenapa hasil Gelar Perkara Khusus dan petunjuk dari Kapolda Sulut berbanding terbalik dengan SP3D yang baru saja saya terima. Apakah mungkin ada oknum di internal Polda Sulut yang sengaja melakukan ‘Obstruction of Justice (upaya menghalangi penyelidikan)? Tetapi saya pelapor yakin dan percaya dan selalu berdoa sesuai kepercayaan saya bahwa Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H, bisa memberikan petunjuk serta kejelasan hukum kepada saya,” harap Nancy Howan. (*/ald)