Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Minta Kepastian Hukum, Pelapor Kasus “Dego-Dego” Ketuk Hati Nurani Kapolda Sulut

×

Minta Kepastian Hukum, Pelapor Kasus “Dego-Dego” Ketuk Hati Nurani Kapolda Sulut

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, MANADO – Christine Irene Nansi Howan pelapor kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh MT (pemilik Gedung eks RM Dego-Dego) di Jl. Wakeke, Lingkungan III, Kel. Wenang utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado kembali mengetuk hati nurari Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH MH.

Pasalnya, perkembangan proses penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, seakan-akan tak diketahui ujungnya. Mengingat, kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun.

Padahal, Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah melakukan gelar perkara pada 17 November 2022 lalu dengan kesimpulan telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dari beberapa rekomendasi hasil gelar perkara khusus, ternyata sampai saat ini pelapor belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan perkara serta tindaklanjutnya oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.

“Karena belum adanya tindaklanjut dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada pada tanggal 17 November 2022 tersebut, akhirnya tanggal 23 Desember 2022 lalu, kami (pelapor) mengirim keluhan dan atau meminta kejelasan hukum kepada  Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H tentang tindak lanjut laporan Polisi dimaksud serta meminta audiensi,” jelas pelapor Nancy Howan.

Bahkan, pada tanggal 10 Januari 2023, pihak pelapor telah mengirim surat pengeluhan kepada Kapolda Sulut.

“Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 lalu, kami diterima oleh  Spripim Kapolda Sulut AKP Vico, dan oleh beliau (AKP Vico), menjelaskan bahwa keluhan dari Nancy Howan melalui surat dan Via WhatsApp yang ditujukan kepada Kapolda Sulut, sudah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari Kapolda Sulut, dan telah di disposisikan kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut. Namun sampai saat ini, tetap belum ada hasilnya,” keluh Nancy, sembari menambahkan jika dirinya sudah beberapa kali mendatangi Reskrimum Polda Sulut untuk menanyakan kepada Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut mengenai perkembangan dari laporannya berdasarkan petunjuk dari Spripim AKP Vico, namun sampai saat ini belum ada kepastiannya.

Olehnya, pelapor Nancy Howan pun berharap dan bermohon kepada Kapolda Sulut  kiranya memberikan kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun tersebut.

“Saya sebagai pelapor sangat sangat bingung, ada apa dan kenapa laporan saya sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya. Tetapi saya pelapor yakin dan percaya dan selalu berdoa sesuai kepercayaan saya Tuhan Yesus Kristus bahwa Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H, bisa memberikan petunjuk serta kejelasan hukum kepada saya,” harap Nancy Howan.

Diketahui laporan dari Nancy Howan yang awalnya ditangani oleh penyidik Polresta Manado dan dinyatakan dihentikan lewat SP2HP nomor B/2250/VIII/2022/Reskrim Polresta Manado tanggal 17 Agustus 2022, kemudian dibuatkan kembali surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulut pada tanggal 12 September 2022 untuk memohon perkara dimaksud dibuka kembali, dan pada tanggal 22 November 2022, berkas perkara ditarik ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulut (diserahkan oleh penyidik/penyidik pembantu Aiptu F. Takumansang) dan diterima oleh Kabag Wasidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.