manadoterkini.com, MANADO – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Sulawesi Utara, Prof Dr Ellen Joan Kumaat MSc DEA akhirnya menjawab tudingan mosi tidak percaya sejumlah dosen terhadapnya.
Melalui Jubir Rektor Unsrat, Dr Max Rembang mengatakan, aksi itu adalah hak setiap orang untuk menyuarakan pendapat
Terkait tudingan Rektor membangun dinasti, Max Rembang mengatakan, Prof Ellen Kumaat hanya menerima mandat dari Mendikbudristek.
“Itu bukan kewenangan Ibu Rektor. Dia cuma penerima amanah. Tidak pernah juga beliau mengusulkan dan Unsrat juga tidak mengusulkan,” kata Max Rembang di kantor pusat Unsrat, Selasa (12/10/2022).
Max menambahkan, urusan memperpanjang jabatan Rektor Unsrat kewenangan sepenuhnya Mendikbudristek.
Selain jabatan diperpajang, Prof Ellen juga memiliki wewenang jabatan sama seperti rektor definitif.
“Keputusan menteri, perpanjangan sampai terpilih rektor baru dan kewenangannya sama dengan rektor definitif,” katanya lagi.
Max mengatakan, jika sebelumnya ada sekelompok dosen yang membawa aspirasi ke DPD RI, itu hak mereka.
Hanya saja, langkah itu kurang tepat karena DPD lembaga pemberi saran pertimbangan.
“Karena itu, sebaiknya ke DPR RI ke Komisi X yang membidangi pendidikan tinggi. Kalau mau dipersoalkan, silahkan saja, karena ini kewenangan menteri, rektor sebagai penerima amanah dia melaksanakan sesuai kewenangan yang diberikan,” jelasnya Max.
Selanjutnya, soal tudingan pengangkatan pejabat yang menyalahi aturan, Max menuturkan agar disebutkan jabatan dan nama pejabat yang jelas
Sebutkan pejabat mana. Kan ada banyak pejabat yang diangkat,” katanya
Seperti diketahui, sejumlah dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar aksi damai ketika Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Nizam tiba di Rektorat Unsrat, Selasa (12/10/2022).
Mereka menyerahkan surat mosi tidak percaya terhadap Rektor Unsrat, Prof Dr Irr Ellen Kumaat MSc DEA.
Surat yang dimasukkan ke dalam map diserahkan ke Nizam saat tiba di lobi kantor pusat, Unsrat.
Dari informasi yang didapat, para dosen yang menggelar aksi itu sebagian besar dari Fakultas Hukum.
Di antaranya Dr Rodrigo Elias SH MH, Dr Tommy Sumakul SH MH; Dr Denny Aling SH MH dan beberapa dosen dari fakultas lainnya.
Selain menyampaikan mosi tak percaya, para dosen ini membentangkan dua spanduk.
Spanduk pertama bertuliskan “Berhentikan Prof Ellen Joan Kumaat dari Perpanjangan Jabatan Rektor”.
Sedangkan spanduk kedua, bertuliskan “Segera Menetapkan Plt Rektor Unsrat”. (*/Rizath)