Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

PN Manado Eksekusi RM Bakso Sakina di jalan Pomorow, Ini Penjelasan Clift Pitoy

×

PN Manado Eksekusi RM Bakso Sakina di jalan Pomorow, Ini Penjelasan Clift Pitoy

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Setelah sekian lama bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado terkait gugatan perdata lahan yang ditempati rumah makan (RM) Bakso Sakinah terletak di jalan Pomorow, akhirnya Kamis (27/10/2022) PN Manado lewat majelis hakim yang diketuai Lukman Bachmid, SH, MH bersama hakim anggota Halimah Umaternatem, SH, MH dan Halidja Waly, SH, MH didampingi Panitera Pengganti, Cleopatra Ishak, SH resmi mengumumkan putusan terkait gugatan perdata ahli waris dari Alm. Louisa Toeasey selaku pemohon/penggugat dengan nomor perkara 469/pdt.g/2019/PN.Mnd.

Dalam amar putusan itu, mejelis hakim menyatakan SHM No.1126/Banjer yang dimiliki termohon/tergugat Sumantri Sutan, lokasi berdirinya RM Bakso Sakinah tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Putusan PN Manado tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado sebelumnya dengan No. 83/pdt/2020/pn.mnd.

“Tergugat tidak mengajukan kasasi sehingga putusan PT menjadi inkracht,” jelas kuasa hokum penggugat, Clift Pitoy. SH didampingi timnya masing-masing Antonius Rawung SH, Deddy Rundengan, SH, Witlem Pilat, SH, Noval Lumentut, SH dan Tonny Kapoh, SH.

Advocad yang bernaung dalam bendera Tim Kuasa Hukum Rawung n Pitoy Law Firm ini menjelaskan, pemohon eksekusi ahli waris Alm. Louisa Toeasey selaku pemilik tanah pasini berdasarkan register Tikala nomor 45 folio 33 sebenarnya sudah pernah berperkara tahun 1985 dengan Jules Manembu yang mengklaim tanah di kawasan jalan Pomorow itu miliknya.

Dalam perkara itu dimenangkan ahli waris dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 1998. Entah mengapa, pada 2021 termohon/tergugat Sumantri Sutan membeli tanah itu dari Jules Manembu.

“Padahal Jules Manembu pihak yang kalah ketika perkara terdahulu. Dan ahli waris sudah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 1998,” ungkap Clift.

Nah, tahun 2018 pihak ahli waris melakukan gugatan tanah milik mereka di kawasan jalan Pomorow. Sayangnya, dalam eksekusi dengan nomor perkara 241/Pdt.G/1985/PN.Mdo itu, obyek tanah berdirinya RM Bakso Sakinah tersebut lolos dari eksekusi karena tergugat sudah menerbitakan sertifikat baru dengan SHM No. 1126/Banjer.

“Tapi karena tanah tersebut dipisahkan dari SHM yang menjadi obyek perkara sebelumnya di tahun 2018 maka ahli waris Tuasey memperkarakan kembali obyek tanah itu dengan perkara perdata nomor 469/pdt.g/2019/PN.Mnd. Hasil sidang perdata tersebut akhirnya dimenangkan kembali oleh ahli waris dan secara hukum menyatakan pembelian obyek tanah itu cacat dan batal demi hokum,’’ beber Clift.

Pihak pengadilan pun langsung memerintahkan  Jurusita PN Manado dikòordinir Ahmad Madi SH sebagai Ketua Tim melakukan ekseskusi tanah itu bersama bangunan RM Bakso Sakinah. Proses eksekusi berlangsung aman dalam pengamanan anggota Polresta Manado dipimpin Kasat Sabhara Kompol Bartholumes Dambe. (*/malz)