manadoterkini.com, MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Kembali memperketat pengunaan protokol kesehatan. Hal ini ditunjukan lewat diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mitra lewat ketua Satgasus Covid Mitra.
Ketua Satgasus Mitra Arnold Mokosolang menjelaskan isi SK ini meliputi pengunaan Prokes seperti masker harus diperketat.
“Ini sebagai salah satu pencegahan penyebaran covid 19, maka dari itu masyarakat tetap waspada dan tetap menaati prokes yang ada, ” tutur asisten 1 Pemkab Mitra.
Dirinya juga meminta segala jenis kegiatan di Kabupaten Mitra harus memiliki ijin dari pihak terkait.
“Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan maka setiap instansi diruang pemkab Mitra harus merealisasikan dalam masyarakat dan instansi, waspada penting tapi prokes harus tetap dijalankan. dalam hal ini Pemkab terus melakukan langka-langka antisipasi dalam memutus rantai penyebaran di Kabupaten Mitra,” pungkasnya.(win)