Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Propam Polda Sulut

×

Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Propam Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
clift
Pengacara Clift Pitoy SH

manadoterkini.com, MANADO – Pembersihan di tubuh Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhir-akhir ini diharapkan bisa berdampak hingga ke wilayah Polda Sulawesi Utara.

Seperti halnya penanganan laporan ipolisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang dilayangkan Nancy Howan (pelapor) atas dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak diduga dilakukan terlapor, MT alias Meiky di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang.

Akibatnya, kedua oknum penyidik yakni Kanit III Sat Reskrim Polresta Manado Iptu BS dan anakbuahnya Aiptu FT, terpaksa diadukan ke Propam Polda Sulut oleh pengacara Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH.

“Kami terpaksa melayangkan dumas ke Propam Polda Sulut karena penyidik Polresta yang menangani laporan klien kami tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus pada April 2022 lalu di ruang Ditreskrimum Polda Sulut,” ungkap Clift.

Gelar perkara khusus dilakukan Polda menindaklanjuti pengaduan Clift sebelumnya atas lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado. Gelar perkara khusus ketika itu dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum dan pihak pelapor serta terlapor.

Rekomendasi kepada penyidik Polresta Manado berdasarkan hasil gelar perkara khusus tersebut terungkap, adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta dalam gelar itu.

Kemudian, dipending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ). Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Nyatanya penyidik Polresta Manado tidak melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan Wasidik Polda ini. Justru sebaliknya, 10 Agustus 2022 barusan, penyidik Polresta malah melakukan gelar perkara sendiri dan menyatakan laporan perkara klien saya dihentikan,” tegas Clift.

Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan dari Polresta Manado No: B/2250/VIII/2022/ Reskrim diterima Clift tanggal 17 Agustus 2022.

“Alasan penyidik tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Inilah yang membuat kami melakukan Dumas ke Propam Polda Sulut,” pungkas Clift. (malz)