manadoterkini.com, MANADO – Putusan Hakim Ketua Glen De Freites di Pengadilan Negari (PN) Manado, secara mengejutkan memenangkan gugatan 208 Kepala Lingkungan (Pala) terhadap Wali Kota Manado, Selasa (02/08/2022).
Pelak saja, hasil putusan tersebut membuat 208 Pala yang hadir di PN Manado riang gembira. Pasalnya, pada Juli tahun 2021 lalu, Wali Kota Manado Andrei Angouw menonaktifkan meraka dan mengantikan dengan Ketua Lingkungan
Dalam putusan tersebut, Wali Kota Manado Andrei Anggouw terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menonaktifkan 208 Pala di Kota Manado.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kebenaran dan keadilan itu memihak kepada kami,” ujar ujar Septy Saroinsong salah satu Pala yang mengugat Wali Kota Manado, Selasa (2/8/2022) malam.
Tak hanya itu, Wali Kota Manado juga diharuskan untuk membayar gaji semua Pala tersebut selama 5 bulan.
“Satu orang Pala saja dalam satu tahun itu ada Rp 25 juta. Jadi kalau dikalikan 208 Pala maka Wali Kota Andrei Angouw harus membayar pada kami senilai Rp 5 miliar lebih,” katanya.
Menariknya, dikatakan Septy, angka Rp 5 miliar bukanlah hal yang besar bagi Wali Kota. “Kecil itu untuk seorang Andrei Angouw. Dia kan banyak duit,” ucapnya.
Meski begitu pihaknya masih akan menunggu apakah Wali Kota Manado Andrei Angouw akan mengajukan banding atau tidak.
“Selanjutnya kami masih menunggu apakah pak Wali Kota Manado yang terhormat akan mengajukan banding atau tidak,” tegas dia. (ald)