manadoterkini.com, AMURANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022-2025, akhirnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal ini sebagaimana agenda Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua DPRD Minsel Steven Lumowa pada Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Frangky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang menyampaikan bahwa ditetapkannya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 menjadi Perda, setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Pansus bersama eksekutif terkait.
Sementara itu Bupati dalam kesempatan tersebut berharap dengan ditetapkannya Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 menjadi Perda, akan berdampak majunya sektor pariwisata di Kabupaten Minsel.
“Karena itu kepada seluruh elemen masyarakat mari kita bersama-sama menunjang program pembangunan terlebih di bidang pariwisata demi terwujudnya Kabupaten Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,” tukasnya.
Diketahui sebagai Ketua Pansus Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2022-2025 yaitu Rommy Pondaag.
Diketahui hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Minsel Glady Kawatu, unsur Forkompimda dan pejabat lingkup Pemkab Minsel. (*/adv)