manadoterkini.com, BITUNG – Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi layanan yang profesional, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bitung melakukan inovasi lewat pemutahiran data secara digital.
Hal tersebut disampaikan jumat (8/4/2022) oleh kepala kantor BPN Bitung Budi Taringan di DNA Cafe Kecamatan Girian.
Menurut Budi, saat ini BPN Bitung terus melakukan perbaikan kualitas data pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan yuridis bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, juga untuk mencegah sengketa pertanahan karena bidang tanah yang sudah divalidasi datanya sudah memberi kepastian data fisik dan yuridisnya.
“Saat ini seluruh layanan pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertifikat) haya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang sah divalidasi data fisik dan yuridisnya meliputi Validasi Buku Tanah Surat Ukur dan Persil (bidang). Bidang tanah yang telah terverifikasi baik Buku Tanah Surat ukur dan Persil yang datanya sudahh siap secara elektronik,” kata Budi.
Lanjut Budi, Saat ini di Kota Bitung, untuk pemetaan bidang tanah, terdapat 26.512 bidang tanah yang belum terpetakan sedangkan untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat baru 57000 bidang tanah.
“Pemetaan menjadi salah satu prioritas Kantor Pertanahan Bitung, tanah yang belum terpetakan sangat berpotensi menimbulkan sertifikat ganda (tumpang tindih). Karena itu Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk memetakan bidang tanahnya serta dengan cara melakukan pengecekan status pemetaan bidang tanah secara digital melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, ujar Budi.
Sementara itu, untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 telah melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diketahui, yang menjadi objek kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah seluruh bidang tanah yang ada di desa/kelurahan termasuk bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertifikat) yang belum terpetakan atau juga terpetakan akan tetapi tidak sesuai dengan bentuk dan posisinya.
“Pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Bitung mendapat alokasi target
kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 850 sertifikat Hak Atas Tanah, 400 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 1500 penyelesaian K4
(Pemetaan Bidang Tanah yang sudah bersertifikat). Kegiatan dimaksud
dialokasikan diKelurahan Pinokalan, Girian indah dan Tandu Rusa,” ungkap Budi.
Adapun Kewajiban pemilik tanah pada desa yang ditetapkan sebagai lokasi
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah
a. Bidang Tanah yang sudah terdaftar/bersertifikat Pemilik Tanah memastikan sertifikat hak atas tanahnya sudah terpetakan dan dalam hal belum terpetakan meminta panitia adjudkasi PTSL melalui satuan tugas fisik.
b. Bidang Tanah yang belum terdaftar belum bersertifikat :
1. Memasang tanda batas bidang tanah dan menunjukan batas bidang tanah pada saat pengukuran bidang tanah oleh satuan tugas fisik.
2. Menyerahkan kepada satuan tugas yuridis foto copy bukti identitas (KTP) Kartu Keluarga (KK) SPPT PBB, dan bukti penguasaan pemilikan bidang tanah guna pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dimaksud.
3 Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPH (dalam hal terhutang) sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam hal belum dapat melunasi BPHTB/PPH dapat menandatangani surat pernyataan PHTB/PPH terhutang.
Seluruh biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap berupa biaya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan lahan, pembukuan hak dan Penerbitan Sertifikat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Untuk pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap melputi :
a. Kegiatan penyiapan Dokumen.
b. Penyediaan Patok dan Meterai.
C. Kegiatan Operasional Petugas Kelurahan/Desa.
Hal itu, mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, No. 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017.
Budi juga menerangkan bahwa penyelesaian tunggakan sampai dengan awal Maret 2022 masih berjumlah 210 tunggakan layanan pertanahan melalui pendaftaran layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tunggakan layanan dimaksud terjadi karena adanya masalah/kendala teknis maupun karena adanya persyaratan yang masih harus dipenuhi olehmasyarakat pengguna layanan.
“Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk
penyelesaian semua tunggakan layanan dimaksud. Untuk itu bagi semua masyarakat pengguna layanan yang belum diselesaikan dapat menghubungi Kantor Pertanahan setiap hari kerja dan data tunggakan layanan dimaksud dapat diakses melalui link yang ada.” pungkas Budi Taringan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan dilanjutkan buka puasa bersama pimpinan dan seluruh jajaran yang ada di Badan Pertanahan Bitung.
(Jorry)