manadoterkini.com, MINAHASA – Pembentukan panitia pemilihan Hukum Tua (Pilhut) diberikan kewenangan sepenuhnya kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung mengatakan bahwa BPD hannya memiliki waktu empat hari untuk membentuk panitia Pilhut. Terhitung 11 sampai 14 Maret. (Jumat besok sampai Senin awal pekan depan).
“Tahapan yang sudah ditata harus berjalan sesuai rencana. Hal ini diperlukan supaya dalam waktu 115 hari, tidak ada tahapan yang terganggu. Jadi BPD di desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut harus sudah menyelesaikan pembentukan panitia Pilhut pada Senin 14 Maret pekan depan,” ujar Tangkulung, Kamis (11/03/2022) siang tadi.
Tangkulung memastikan bahwa pihaknya telah menyurat kepada para camat untuk diteruskan kepada Hukum Tua dan BPD di 98 Desa yang akan melaksanakan Pilhut.
“Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pemberitahuan bahwa tahapan Pilhut sudah dimulai dan sementara berjalan,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, pasca terbentuk dan dilantik, Panitia Pilhut di masing-masing desa akan mengikuti sosialisasi terkait tatacara pelaksanaan Pilhut.
“Jadi ada tim dari kabupaten yang akan turun melakukan sosialisasi bagi para panitia Pilhut. Proses sosialisasi ini selama dua hari,” ungkap Tangkulung.
Terkait dukungan dana dalam menjalankan proses Pilhut, Tangkulung memastikan bahwa anggarannya sudah siap. Dan itu akan diserahkan langsung kepada panitia Pilhut.
“Dana yang akan diberikan sudah termasuk pencetakan surat suara, honor panitia, operasional dan lain- lain. Nanti akan dijelaskan oleh tim yang akan melakukan sosialisasi,” kuncinya. (fzr)