manadoterkini.com, AMURANG-
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama tim Maleo Polda Sulut pada Selasa (6/7) sekitar Pukul 01:30 WITA, mengamankan lelaki WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkunei Jaga Dua Kecamatan Tumpaan.
WT diamankan selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT-ResMinsel/Polda Sulut, tertanggal 03 Juli 2021.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu seorang anak perempuan berumur 3 tahun, dengan cara memasukan kemaluan tersangka ke mulut korban dan menjilat kemaluan korban. Terjadi pada tanggal 01 Juli 2021, di dalam rumah tersangka, di Desa Tangkunei Kecamatan Tumpaan,” Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK kepada media Sulut Selasa (6/7/2021).
Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban, yang kemudian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami dari Tim Buser polres Minsel bersama Timsus Maleo Polda Sulut telah mengamankan tersangka di Desa Buntalo Induk Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” ungkap Kapolres.(dav)