manadoterkini.com, TOMOHON – Untuk mencapai tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu diperkuat dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup yang disingkat (RPPLH).
Hal tersebut disampaikan Walikota Tomohon Caroll Senduk SH pada Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda RPPLH Kota Tomohon 2021-2051, Selasa (18/05/2021) di ruang sidang Kantor DPRD.
Dikatakan Senduk, kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral.
“Kota Tomohon dihadapkan pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu saya minta seluruh pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini,” ungkap Senduk. (fis)