manadoterkini.com, TOMOHON – Absensi berbasis sidik jari atau finger print mulai diberlakukan kembali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, terhitung hari ini, Senin (12/4/2021).
Pemberlakuan sistem absensi sidik jari ini berlaku untuk seluruh ASN, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tenaga Kontrak yang ada di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
“Setelah setahun lebih tidak menerapkan absensi sidik jari dan apel pagi akibat Pandemi Covid-19. Maka kedepan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari wajib melakukan absen sidik jari dan kegiatan apel pagi,” ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon Drs. O. D. S Mandagi, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi.
Mandagi mengharapkan agar setiap ASN, CASN dan tenaga kontrak agar dapat mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan sehingga pelayanan kepada pimpinan dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
“Tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing agar segera dilakukan dan tidak menunda-nunda pekerjaan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Mandagi menambahkan, dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Pemkot Tomohon sudah mengacu pada system penilaian berbasis kinerja.
“Pemberian TTP kepada pengawai sudah berbasis kinerja. Untuk itu, nilai dan kriteria harus dicapai. Lakukan koordinasi yang berjenjang demi suksesnya tugas masing-masing,” kata Mandagi.
Mandagi mengingatkan bahwa Sekretariat Daerah adalah barometer yang menjadi acuan dari setiap perangkat daerah yang ada di Kota Tomohon. Oleh karena itu diharapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Setda dituntut harus lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja, dengan bekerja bersama sama dan sama-sama bekerja.
“Saya mengingatkan tentang disiplin ASN, CASN dan Tenaga Kontrak dalam melaksanakan Tupoksi Masing-masing yang mendukung Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Tomohon,” pungkas Mandagi.
(Donny-Masengi)