manadoterkini.com, AMURANG – Dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan. Tim gabungan gugus tugas Covid-19 Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) yang didalamnya yakni Polres Minsel dan TNI Koramil/Kodim 1302 Minahasa melaksanakan pada Senin (18/1/2021) tadi malam melakukan operasi yustisi di sejumlah Cafe dan rumah makan yang ada di Minsel.
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK dilaksanakan dengan mendatangi seluruh Cafe, Rumah Makan serta lokasi keramaian yang ada di seputaran wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
“Sasaran Operasi Yustisi kali ini yaitu para pelaku usaha rumah makan dan cafe yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19,” ungkap Kapolres Minsel.
Adapun maksud digelarnya Ops Yustisi untuk menindak lanjuti serta menegakkan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan, yang berisikan penegasan diantaranya : setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan Protokol Kesehatan; Tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, cafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa Pandemi Covid-19 dengan memberlakukan Protokol Kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 wita.
“Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan dari para pelaku usaha dan warga masyarakat atas penerapan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Minahasa Selatan,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan operasi ini terpantau sebanyak 10 (sepuluh) Cafe dan Rumah Makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.(dav)