manadoterkini.com, AMURANG – Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur Sekretaris Desa (Sekdes) tahun 2010 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali disoroti para aktivis pegiat anti korupsi Minsel.
Bahkan diduga pengangkatan dari 42 orang PNS tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK), hal tersebut dikarenakan status mereka tidak sesuai dengan jalur resmi dari BKN Pusat.
Bahkan dari informasi yang diterima media ini, ditahun 2013 sudah pernah masuk tahap Penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Minsel.
Tidak hanya itu, dari 42 orang ASN tersebut, terdapat ada 2 yang orang yang menyatakan mengundurkan diri, hanya saja mereka sudah sempat menikmati gaji.
Dengan adanya info tersebut, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Ir Johny Senduk meminta agar kasus tersebut diselidiki kembali oleh pihak berwajib. Pasalnya, Dia mengatakan kalau PNS yang masuk pada jalur Sekdes tersebut bisa dikatakan “Bodong”.
“Kami meminta kasus pengangkatan PNS melalui jalur Sekdes pada tahun 2010 tersebut ada perhatian serius dari pihak kepolisian, apalagi pengangkatan mereka tidak sesuai prosedur perekrutan PNS saat itu,” harapnya.(dav)