manadoterkini.com, AMURANG-Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP S Norman Sitindaon SIK, secara resmi mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/625/XII/2020,tertanggal 18 Desember 2020, tentang Himbauan Dalam Rangka Perayaan Hari Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, ditengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Minsel.
Dalam Maklumat Kapolres Minsel ini memuat 4 poin penekanan yakni Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Tidak membuat kerumunan, arak-arakan, pawai dan pesta kembang api. Merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sederhana, tanpa miras guna menjaga stabilitas kamtibmas.
Tetap tenang, tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengikuti informasi resmi pemerintah terkait Covid-19.
Maklumat Kapolres Minsel dibuat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/20-9672/SEKR-DINKES, tanggal 17 November 2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di masa pandemi Covid-19; serta surat edaran Sinode GMIM bernomor K.1695/PPD.VII/12-2020 terkait Pemberitahuan tentang Pelaksanaan Ibadah Perayaan Nataru.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang ditemui usai memimpin rapat anev Ops Lilin Samrat 2020, Rabu siang (23/12/2020), mengungkapkan bahwa segenap jajarannya terus berupaya memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap masyarakat khususnya dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi, edukasi serta penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada perayaan Nataru. Ini semua bentuk kepedulian, menjaga, mengawal, mengamankan dan melindungi segenap lapisan masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.(dav)