manadoterkini.com, AIRMADIDI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara kembali mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada tanggal 10 Sampai dengan 14 Desember 2020 yang dilaksanakan serentak disepuluh Kecamatan.
Pelaksanaan Rekapitulasi tersebut menghadirkan seluruh Saksi dari masing-masing Paslon dan didampingi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta operator dari PPK Divisi Teknis Penyelenggara dan juga staf Pengarah Divisi Teknis KPU Minut.
“Buat teman-teman Divisi Teknis dan Sekertariat yang tergabung saat ini kita kosentrasi penuh pada pleno rekap, saya pesankan tidak ada yang pecah konsentrasi dan fokus pada tahapan karena ini menentukan wibawah kelembagaan,” ujar Komisioner KPU Minut Darul Halim.
Kegiatan Rekapitulasi dimulai pada Jumat 11 Desember jam 14.00 Wita dan di skors pada malam hari jam 09.00 Wita dan untuk hari berikutnya waktu disesuaikan sesuai kesepakatan bersama.
Ditambahkan Darul, setelah rapat pleno pada tingkat Kecamatan, kemudian akan dilanjutkan kembali hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara dalam bentuk form D-Hasil KWK yang akan dibawa pada rapat pleno tingkat Kabupaten, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 14 Desember 2020.
(*/Pow)