manadoterkini.com, SULUT – Sebanyak 1.407 narapidana di seluruh Sulawesi Utara menerima remisi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Pemberian remisi diberikan secara serentak di seluruh Indonesia melalui virtual/ video conference oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D
Di Sulut sendiri pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw di Rumah Dinas Gubernur Sulut, Senin (17/8/2020).
Menurut Kandouw pemberian remisi ini menandakan bahwa negara hadir pada siapa saja.
Sementara menurut Kakanwil Mengkumham Lumaksono narapidana penerima remisi umum 17 Agustus 2020 di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara saat ini berjumlah 1.407.
Berikut rincian narapidana penerima remisi umum 17 Agustus 2020 di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menurut data Kakanwil Mengkumham
Remisi Umum 1 Bulan 281 orang.
Remisi Umum 2 Bulan 189 orang.
Remisi Umum 3 Bulan 385 orang.
Remisi Umum 4 Bulan 304 orang.
Remisi Umum 5 Bulan 211 orang.
Remisi Umum 6 Bulan 26 orang.
Kategori RU II berjumlah 15 orang.
Rincian narapidana penerima remisi umum 17 Agustus 2020 di Lapas Kelas IIA Manado:
Remisi Umum 1 Bulan 2 orang.
Remisi Umum 2 Bulan 10 orang.
Remisi Umum 3 Bulan 80 orang.
Remisi Umum 4 Bulan 95 orang.
Remisi Umum 5 Bulan 69 orang.
Remisi Umum 6 Bulan 10 orang.
Total 266 orang. (Rizath)