manadoterkini.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) Mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rabu (24/06/2020) di ruang sidang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa memanfaatkan metode dalam jaringan (Daring).
Saat diberikan kesempatan membawakan sambutan, ROR menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa yang secara bersama-sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Sehingga untuk keenam kalinya mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI serta telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019 sehingga pada hari ini dapat dilakukan pembahasan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa,” ujar Bupati.
Adapun laporan realisasi anggaran tahun 2019 sebagai berikut : realisasi pendapatam daerah , sebesar Rp 1.300.024.724.183.22, dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.338.561.277.934 yang terdiri dari : realisasi pendapatan asli daerah, sebesar Rp 99.406.903.272.22 dari anggaran perubahan sebesar Rp 107.465.799.926, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 1.160.596.352.759, dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.198.970.678.008, realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 40.021.468.152 dari anggaran perubahan, sebesar Rp 32.124.800.000, realisasi belanja daerah, sebesar Rp 1.290.203.142.720, dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.414.637.057.412 yang terdiri dari : realisasi belanja operasi, sebesar Rp 1.137.880.494.646 dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.206.851.988.714. realisasi belanja modal Rp 146.150.994.074 dari anggaran perubahan sebesar Rp 194.102.964.868. tidak terdapat realisasi pada pos belanja tidak terduga dari anggaran perubahan, sebesar Rp 6.032.548.330. realisasi transfer sebesar Rp 6.171.654.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp 7.649.555.500 yang terdiri dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 61.075.779.478 dari anggaran perubahan sebesar Rp. 85.075.779.478 dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp 5.000.000.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp 9.000.000.000
Neraca tahun 2019 terdiri dari total aset sebesar Rp. 2.013.278.972.932,57, kewajiban sebesar Rp 17.583.255.819,92 , dan ekuitas sebesar Rp. 1.995.695.717.112,65
Laporan operasional tahun 2019 pemerintah kabupaten minahasa surplus sebesar Rp. 47.156.008.109,87 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan-Lo sebesar Rp. 1.308.041.663.408,22 dan realisasi beban-Lo sebesar Rp 1.260.885.655.301,35.
Selanjutnya DPRD Munahasa melalui Pandangan Umum Fraksi yang ada menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas ketingkat selanjutnya. (fis)