Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Olly Keluarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 AKBM2PA COVID-19

×

Olly Keluarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 AKBM2PA COVID-19

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 (AKBM2PA Covid-19) di Sulut pada Selasa, 23 Juni 2020.

“Bahwa untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan,” kata Gubernur Olly menjelaskan pertimbangan pertama dikeluarkannya Pergub AKB M2PA Covid-19.

Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara,” urainya.

Diketahui, sejumlah hal penting telah diatur dalam Pergub tersebut, diantaranya pada Pasal 3 tentang tujuan dikeluarkannya Pergub AKB M2PA Covid-19.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,” jelas Olly.

Lanjut Olly, kunci keberhasilan pelaksanaan Pergub AKBM2PA COVID-19 adalah kedisiplinan masyarakat Sulut melakukan protokol kesehatan di era new normal seperti physical distancing, pakai masker, cuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Sebagai informasi, Pergub AKBM2PA COVID-19 mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan event pertandingan keolahragaan, pusat pelatihan olahraga.

Kemudian moda transportasi, terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan event/pertemuan dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kendati aktivitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, Pergub AKB M2PA Covid-19 telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus COVID-19 di tempat dan fasilitas umum.

Penanganan itu diatur dalam Pasal 22 yang menerangkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus COVID-19 di tempat dan fasilitas umum, wajib membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.

Selain itu, penanganan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan Rapid Test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat hingga melokalisir dan menutup area terkontaminasi.

Lebih jauh, terkait kabupaten dan kota yang dapat melaksanakan Pergub AKBM2PA COVID-19 harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi.

Adapun setiap pelaku pelanggaran terhadap Pergub AKBM2PA COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Rizath)