manadoterkini.com, SULUT – Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum petinggi pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Manado terus didalami Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Kuasa Hukum GK alias Grace bersama sejumlah dosen pada PTN tersebut mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) tersebut, Kamis (15/8/2019). Terlapor, berinisial E, dilapor atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa Hukum GK dan rombongan dosen menyambangi Mapolda meminta kepada Kapolda Sulut untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum petinggi dan kasus karupsi di Sulut.
“Tuntaskan dan dipercepat lapora GK dengan laporan polisi nomor: LP/319/IV/2018/ SULUT/ SPKT tanggal 09 April 2018. Secepatnya dituntaskan, tentang dugaan pemalsusan dokumen oleh petinggi PTN itu,” tandas kuasa hukum GK, Yanto Manyira SH.
Dia menuding, terlapor E telah melakukan kebohongan publik dengan menganulir GK sebagai calon Rektor, waktu itu. Dengan menggunakan dokumen palsu. “Dia (terlapor) telah menggunakan penyalagunaan kewenangan mensolimi GK,” tutur Manyira.
Sementara itu, DP selaku Kuasa Hukum PTN tersebut yang juga Juru Bicara mewakili E menegaskan bahwa kehadiran atasannya di Mapolda Sulut berstatus hanya sebagai saksi.
“Pemeriksaan Rektor hanya terkait sebagai saksi terhadap objek masalah SK Rektor nomor: 1132 yang dilaporkan di Polda Sulut. Objek Sengketa yang dipermarmasalhkan secara pidana di kepolisian telah di uji secara administrasi melalui Peradilan Administrasi yaitu di PT (Pengadilan Tinggi),” terang DP.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait laporan tersebut.
“Memang benar diperiksa. Progresnya nanti berkembang sesuai pendalaman kasusnya. Faktanya memang Rektor PTN itu diperiksa,” tukasnya, Rabu (14/8/2019). (*/Rizath)