manadoterkini.com, BITUNG – Sudah sekitar 6 bulan berproduksi, namun PT Coconut State Indonesia (CSI) yang terletak di Kelurahan Karondoran, kecamatan Ranowulu belum mengantongi Izin. Kamis (08/08/2019)
Berproduksinya perusahaan ini dibenarkan oleh Pemerintah Kelurahan Karondoran. “Tidak dipasang papan nama, tapi nama perusahaan itu adalah CSI. Perusahan ini memang sudah ada sekitar 6 bulan berproduksi. Dan tenaga kerjanya menggunakan tenaga kerja dari kelurahan karondoran dan kelurahan sekitar,” ujar Josani Roringpandey lurah Karondoran
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Sadat Minabari saat dihubungi media ini, juga membenarkan terkait tidak adanya perizinan lingkungan dari PT CSI. “Memang belum mengantongi Izin, karena itu kami menghentikan aktifitas yang ada disitu. DLH beberapa waktu lalu sudah turun lapangan,” ujar Sadat
PT. CSI sendiri diketahui bergerak di salah satu hasil pertanian yaitu buah kelapa. “Rencana sebelumnya perusahaan ini untuk memproduksi arang tempurung (Arang Batok Kelapa, red). Namun karena semua bagian dari buah kelapa ini bisa dipakai, jadi kelapanya (Daging kelapa, red) juga di jual kepada perusahaan lain untuk dijadikan santan,” ujar Sonny Nelwan Humas PT. CSI beberapa waktu lalu (REFLY)