manadoterkini.com, TONDANO – Data pemilih di Kabupaten Minahasa terus diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.
Yang terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, mengeleminasi atau mengeluarkan 659 pemilih dari Daftar Pemilih. Adapun alasan dikeluarkannya 659 pemilih ini karena terjadi perpindahan alamat ataupun meninggal dunia.
Namun demikian, KPU Minahasa juga menambah 1336 pemilih baru ke dalam Daftar Pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada 19 April mendatang.
“Penambahan ini dikarenakan ada yang sudah berumum 17 tahun yang sesuai undang-undang sudah bisa memilih. Juga dengan status menikah,” kata Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Minahasa, Lidya Malonda, Rabu (20/3) tadi.
Dijelaskan Malonda, sebelumnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan pemuktahiran kembali atas seluruh Pemilih di Minahasa dan mendapati angka-angka tersebut.
“Angka ini sudah kami plenokan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 2. Kami plenokan pada Selasa (19/3) kemarin,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan pindah memilih, sudah tidak lagi bisa, dikarenakan telah ditutup mengingat sesuai aturan batasnya pada 17 Maret lalu.
“Aturannya jika 30 hari sebelum 17 April 2019 ditutup pelaporan terkait dengan pindah memilih,” kuncinya. (fis)