manadoterkini.com, AMURANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengungkap sindikat judi sabung ayam di lokasi tanah merah, Perkebunan Moinit Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Minggu (10/03) kemarin, melalui upaya penggeberekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Panggabean STr.K.
“Berawal dari informasi warga setempat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam, kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi TKP dan melakukan penggeberekan langsung,” ungkap Ipda Panggabean.
Dari upaya penggeberekan yang dilakukan ini, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang tersangka judi sabung ayam.
“Kami mengamankan seorang tersangka, lelaki berinisial AL alias Abdul, 51 tahun, warga Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Dalam pengerebakan ini juga, Polres Minsel berhasil menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor ayam sabung dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.087.000.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 11 ekor ayam dan uang tunai senilai satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah,” tutupnya.(dav)