manadoterkini.com, SULUT – Akademisi sekaligus pemerhati hukum di Nyiur Melambai, Dr Ralfy Pinasang menyayangkan aksi oknum Kepala Dinas (Kadis) di limgkup pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga meminta fee kepada pihak ketiga.
Menurutnya dari aspek hukum itu terdapat beberapa hal yang dilanggar. Jika benar, Pinasang menyebut, sederet pelanggaran akan melayang ke oknum tersebut.
“Pertama, bahwa dugaan tersebut benar meminta fee dapat masuk sebagai pemerasan, dengan mengambil uang negara korupsi. Fee itu kan diambil dari uang negara. Kalau hal dapat dibuktikan oleh penyidik jelas kategori korupsi,” kata Pinasang kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Lanjutnya Pinasang, penyimpangan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut apabila memiliki bukti, ASN meminta karena alasan fee dan ternyata WA (Whatsapp) itu benar, sangksinya dipecat.
“Yang bersangkutan melanggar kode etik PP (Peraturan Pemerintah) nomor 30 disiplin PNS sangsinya dipecat,” tegas Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini.
Seperti diketahui, oknum Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial J disorot karena diduga menggunakan jabatannya yang sehari-hari untuk mengurus anggaran media dan dengan berani meminta fee kepada salah satu wartawan. (Rizath)