Dari Rakor Optimalisasi Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI
MANADO, (manadoterkini.com) – Rapat Koordinasi optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI se Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Senin (16/2) dilaksanakan di Gorontalo, juga dihadiri Walikota Dr GS Vicky Lumentut SH Msi DEA.
Dalam kesempatan tersebut, GSVL mengajukan usulan 4 masalah diantaranya soal pejabat yang harus membayar tuntutan ganti rugi (TGR) namun karena tidak diketahui keberadaannya atau pensiun ataupun sudah meninggal. Menyikapi hal itu pejabat BPK RI menjelaskan bahwa TGR itu bisa dihapus namun harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam hal ini PP nomor 14 tahun 2005.
Ketua BPK RI DR Harry Azhar Aziz menjelaskan bahwa pihak kejaksaan dan kepolisian harus melakukan koordinasi di dalam menangani satu masalah.
Rakor tersebut dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, kredibiitas serta transparan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mewujudkan penyelengggaran keuangan negara dengan baik dan terhindari jeratan hukum,”kata Walikota GSVL. (ald)