manadoterkini.com, MANADO – Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Ketiga pelaku tersebut yakni AL alias Alan (26), warga Kelurahan Kombos Timur, Linkungan II, Kecamatan Singkil, MP alias Eko (33), warga Kelurahan Islam, Linkungan I, Kecamatan Tuminting dan RO alias Iki (32), warga Kecamatan Tuminting. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu kos di Kecamatan Singkil, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian para pelaku, sekira pukul 23.30 Wita, Senin (10/9) kemarin.
Penangkapan berawal saat Polsek Mapanget menerima Laporan Polisi No: LP/357/IX/2018/SPKT/Sek Rural Mapanget. Dimana sekira pukul 20.00 Wita, Senin (10/9/18) malam, korban Agung Sulistiyono (36), warga Perum GPI jln Dahlia A No.11 Kelurahan Buha, Linkungan III, Kecamatan Mapanget, sedang mengendarai kendaraan jenis Isuzu Panther, mampir di salah satu rumah makan di jalan A.A Maramis.
Saat karyawan BUMN ini telah selesai membeli makanan. Dirinya kaget melihat kaca mobil bagian depan sebelah kiri telah pecah. Setelah diperiksa barang-barang berupa satu unit Laptop merek Apple Macbook Air, eksternal hard disc serta beberapa surat penting lainnya telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Mapanget.
Mendapat informasi adanya tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado dan Tim Resmob bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui tempat persebunyian para pelaku, tim langsung menuju ke salah satu kos di Kecamatan Singkil yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.
Sekitar pukul 23.30 Wita, akhirnya para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil diringkus. Pelaku Alan harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat sedang melakukan pencarian barang bukti.
“Saya baru sekali ini melakukan pencurian, dengan empat lokasi yakni Depan Lantamal kairagi, Cafe Smile Paal Dua, Dekat bandara Samratulangi dan Jalan Raya Mapanget,” ujar pelaku Alan, Selasa (11/9) kemarin.
Diketahui pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan satu sepeda motor dengan berboncengan. Mereka mengincar secara acak kendaraan yang terparkir dipinggir jalan.
“Setelah mendapatkan sasaran, salah satu pelaku dengan menggunakan obeng memecahkan kaca mobil dan mengambil barang yang ada didalam kendaraan. Kemudian barang bukti kejahatan diserahkan di rumah salah satu pelaku lainnya yang sudah siap untuk menyembunyikan hasil dari kejahatan tersebut,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Ditambahkannya, kemungkinan para pelaku pemain lama dan merupakan residivis kasus yang sama.”Mereka dikenakan Pasal 365 KUH Pindana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta Manado