manadoterkini.com, MANADO – Honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkot Manado telah dianggarkan melalui Perangkat Daerah (PD) masing-masing sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,8 juta. Untuk itu, Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Drs Rum Dj Usulu, menegaskan tidak akan melakukan pemotongan sepeserpun.
“Tidak ada potongan uang honor. Bersih diterima THL yakni 2,8 juta rupiah sesuai upah minimum yang ditetapkan Walikota Manado. Laporkan, jika ada yang potong-potong silahkan laporkan itu tindakan tak terpuji,” tegas Usulu saat memimpin Apel Kerja bulan April usai libur Paskah di lapangan Sparta Tikala Manado, Selasa (03/04/2018).
Pelak saja kebijakan Pemkot Manado merekrut Tenaga Harian Lepas untuk membantu memenuhi kebutuhan kerja dan mengurangi beban kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) akibat kekurangan aparatur berdampak pada terbukanya lapangan kerja bagi warga
Untuk diketahui keputusan pemerintah pusat yang masih memberlakukan moratorium selama beberapa tahun belakangan ini, berdampak pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di kantor-kantor pemerintahan, termasuk di Pemkot Manado. Apalagi, setiap tahun ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) memasuki masa pensiun.(ald)