Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

THR di Minsel Wajib Dibayar H-7 Sebelum Lebaran

×

THR di Minsel Wajib Dibayar H-7 Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Mendekati penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai membuka posko aduan bagi karyawan yang ingin mengadu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Minsel (Disnaker) Sonny Maleke melalui Sekretaris Novie Pusung mengatakan saat ini pihaknya akan membuka posko aduan THR. “Untuk itu, sesuai aturan, tujuh hari sebelum Idul Fitri THR harus di bayar. Jika karyawan belum menerima THR, ada posko aduan untuk mengadu,” ujarnya.

Lanjutnya, pembukaan Posko aduan ini, salah satunya bertujuan untuk memastikan pembayaran THR secara lancar.”Rencananya kita akan membuka posko aduan ini sejak Selasa (4/6) besok. Hal ini akan di sosialisasikan lewat media massa dan akan di pasang baliho. Agar karyawan dan masyarakat semua bisa tahu adanya posko aduan ini,” jelasnya. Kiranya, dengan dibukanya posko aduan ini, THR bisa disalurkan kepada setiap karyawan tepat waktu.

Sementara itu, Anggota DPRD Minsel Michael Sengkey mengatakan, pihaknya sangat pesimis dengan dibukanya posko aduan ini. “Memang sudah ada instruksi dari pusat, tetapikan itu sudah jadi hak setiap karyawan untuk mendapatkan THR,” jelasnya.

Politisi Partai menambahkan, memang cukup baik untuk dibukanya posko aduan. “Akan tetapi ketika dibuka jangan hanya menerima laporan namun tidak dan tindak lanjut. Kalau memang didapati ada yang melanggar aturan, harus ditindak tegas perusahan itu. Akan tetapi, harus berdasarkan regulasi yang mengaturnya,” tandasnya.(dav)