Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Hindari Penyimpangan Pada Transaksi Keuangan Pemkab Minut Sosialisasi Perbup No 15 Tahun 2018

×

Hindari Penyimpangan Pada Transaksi Keuangan Pemkab Minut Sosialisasi Perbup No 15 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi, Minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Guna menghindari penyimpangan dalam transaksi keuangan daerah, Selasa (13/3/2018) Pemkab Minahasa Utara (Minut) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2018 dan kas daerah online versi 2.0 sebagai implementasi transaksi non tunai.

“Transaksi non tunai banyak memberi keuntungan bagi ASN. Ini juga untuk menghindari dari penyimpangan transaksi keuangan daerah, untuk itu marilah kita semua laksanakan transaksi non tunai dilingkup pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Transaksi non tunai merupakan amanat dari Surat Edaran Mendagri 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Surat Edaran Mendagri merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017,” jelas Bupati VAP, saat membuka kegiatan sosialisasi di Aula Bappelitbang Minut.

Sementara itu, salah satu pemateri sosialisasi, menyampaikan berdasarkan latar belakang Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dimana harus mengimplementasi transaksi non tunai, Bank Sulutgo sangat mendukung.

“Ini juga menjadi solusi pengelolaan keuangan Pemkab Minut, dimana memiliki salah satu kasda online versi 2.0. Apalagi surat edaran ini mulai dilaksanakan per 1 Januari 2018 dan diberikan kesempatan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan secara bertahap,” ujar Pemimpin Departemen Dukungan dan Layanan Divisi Pengembangan Bisnis Bank Sulutgo Meyske Kumurur, didampingi Kepala Cabang Bank Sulutgo Airmadidi Mareyke Togas.

Sosialisasi tersebut dihadiri BPKP Perwakilan Sulut, Sekda Ir Jemmy Kuhu MA, para Asisten, pimpinan Bank Sulutgo, Kepala Perangkat Daerah, Bendahara, PPTK dan ASN Minut.(Pow)