Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

754 Karton Miras Ilegal Disita Bea Cukai

×

754 Karton Miras Ilegal Disita Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Jumpa Pers dengan tema “Komitmen Lindungi Masyarakat Bea Cukai Bersama Instansi Terkait di Sulawesi Utara” turut dihadiri Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut Shady Togas, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, Inspektur Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Inf Waranti Mamahit dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Sulut Yenny Karouw.manado

Dalam Jumpa Pers tersebut, ada ratusan karton minuman keras (miras) berhasil disita pada selang waktu pertengahan Oktober hingga awal November 2017. Miras hasil sitaan dianggap ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai yang merupakan bukti pembayaran terhadap pungutan cukai.

Selain itu juga Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, mengatakan pihaknya harus bekerjasama dengan aparat hukum lainnya yaitu TNI, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Tindakan penyitaan dilakukan sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya barang-barang ilegal.

“Miras ilegal yang kami sita ini beredar di beberapa kabupaten di Provinsi Sulut,” ujarnya pada Jumpa Pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Utara, Senin (27/11/2017)manado

“Yang disita berjumlah 754 karton atau 9.048 botol. Total jumlah dalam volume sebanyak 5.609.760 ml,” kata Cerah.

Dia mengatakan, petugas berhasil menyita 254 karton miras ilegal di Amurang dan Minahasa, Selasa 17 Oktober 2017. Berselang dua hari kemudian, petugas berhasil menyita tujuh karton di Tomohon.

Sepekan kemudian, Jumat 27 Oktober, penindakan dilakukan di wilayah Kotamobagu dan berhasil mengamankan 14 dan 326 karton. Sedangkan di Manado ditemukan 153 karton miras ilegal pada, Selasa, 7 November 2017.“Dari kelima penindakan itu, diperoleh bukti bahwa miras ilegal tersebut diproduksi oleh dua perusahaan berinisial PT. GMAB dan CV. SA,” ungkap Cerah Bangun.

Adapun barang bukti hasil sitaan, lanjutnya, telah dibawa ke kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dari kasus ini, dua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan tindak pidana di bidang cukai sesuai dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52 dan atau Pasal 54.

“Penindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal. Selain itu, beredarnya barang-barang tersebut dapat mengancam perusahaan lain yang taat aturan sehingga penindakan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri yang taat hukum,” pungkas Cerah Bangun.(fry)