manadoterkini.com, AMURANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) bersama Polres Minsel secara resmi menandatangani naskah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa (Dandes) pada Rabu (15/11) tadi malam di aula Waleta Kantor Bupati Minsel.
Penandatangan MoU ini dilakukan antara Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH SIK MSi ini disaksikan langsung oleh Wakil bupati (Wabup) Minsel Franky Donny Wongkar SH, Kajari Minsel, Kepala Pengadilan, Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma SH, Pejabat Utama, Kapolsek, seluruh personil bhabinkamtibmas, bersama seluruh Camat, Hukum Tua (Kumtua), BPD dan Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Christiany Euginia Paruntu, SE, mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya acara penandatanganan nota kesepahaman ini sambil berharap terciptanya sistem keuangan desa yang transparan dan akuntabel. “Keuangan desa harus dikelola secara transparan serta akuntabel atau dapat di pertanggungjawabkan,” ungkap Tetty sapaan akrab Bupati Minsel ini.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH SIK MSi, menyampaikan akan mengoptimalkan fungsi dan peran personil bhabinkamtibmas dalam upaya pengawasan serta pendampingan terhadap para Kumtua yang ada di desa-desa dalam kaitan pengeloaan Dandes yang baik dan benar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Kita berupaya seoptimal mungkin mengawal, mengawasi serta melakukan upaya pendampingan terhadap para Kumtua dalam pengelolaan Dandes menuju masyarakat desa yang sejahteta,” tandasnya.(dav)