Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Hingga Kini Belum Satupun Parpol Daftar di KPUD Minsel

×

Hingga Kini Belum Satupun Parpol Daftar di KPUD Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah dibuka pada Selasa (3/10) lalu. Hanya saja hingga Kamis (6/10) tadi malam, belum ada satupun parpol yang mendaftar.

Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan mengatakan pendaftaran akan dibuka sampai 16 Oktober 2017 mendatang. Dia menegaskan, semua parpol diwajibkan mendaftar dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.

“Ini sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU. Pemasukan berkas administrasi ditangani KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan menunggu pendaftaran peserta pemilu. “Biasanya nanti pertengahan pendaftaran baru peserta pemilu partai politik datang untuk mendaftar,” ungkapnya sambil menambahkan peserta yang mendaftar harus sesuai aturan. Karena ada beberapa hal baru yang diterapkan KPU misalnya sistem informasi partai politik (Sipol).

“Bila data yang diinput belum lengkap peserta pemilu tidak bisa diloloskan,” ungkapnya, sembari menambahkan untuk parpol yang akan diverifikasi, KPU akan turun langsung mengecek apakah sudah sesuai persyaratan, seperti kantor dari partai yang akan diverifikasi.(dav)