Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Tenggara

Bupati Dilarang Ganti Jabatan Struktural Jelang Pilkada

×

Bupati Dilarang Ganti Jabatan Struktural Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini

KPU Mitramanadoterkini.com, RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyurat ke Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Nomor 65/KPU-MT/023.964/83/VIII/2017, yang ditandatangani Ketua KPU Mitra, Ascke Benu tertanggal 14 Agustus 2017, telah menyampaikan hal ke Bupati Mitra, James Sumendap SH terkait aturan bahwa petahana dilarang melakukan pergantian pejabat struktural.

“Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 memang sudah menegaskan larangan bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat,” kata Ketua KPUD Mitra Drs Ascke Benu MSi melalui Komisioner Vivi Massie kepada wartawan.

Larangan bagi petahana untuk mengutak-atik jabatan struktural, lanjutnya, mulai diberlakukan jelang tahapan Pemilihan Umum kepala daerah atau Pilkada. Seperti halnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang pada 2018 mendatang akan melaksanakan Pilkada.

Menurutnya, pasal 71 ayat 2 menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Dalam PKPU No 3 tahun 2017 pasal 89 juga menyebutkan, bakal calon selaku petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” tandasnya.

Dia mengakui, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2107 atau enam bulan hitungan mundur dari penetapan calon. “Sesuai jadwal, penetapan calon akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018,” tukasnya.

Ditanya soal pengisian kekosongan jabatan mengingat adanya jabatan struktural di Mitra yang belum terisi, Vivi mengaku jika hal tersebut merupakan prerogatif Bupati. Yang tidak dibolehkan adalah melakukan rolling jabatan. Kalau pengisian kekosongan, itukan dalam rangka memaksimalkan kinerja pemerintahan. “Itu haknya Bupati untuk lakukan pengisian,” pungkasnya.(Jay)