manadoterkini.com, MANADO – Belakangan masyarakat dipertontonkan dengan dugaan jual beli opini di tubuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hal ini terkait dengan ditangkapnya oknum pejabat BPK RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait jual beli opini tersebut akhirnya ditanggapi oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DR Moermahadi Soerja Djanegara CA, saat menyerahkan LHP Pengelolaan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2016 di Paripurna Istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017).
Moermahadi menyatakan, tidak ada jual jual beli Opini WTP yang terjadi di tubuh BPK. Dengan alasan pihaknya sudah mempunyai sistem tersendiri.
Moermahadi menjelaskan, jika belakangan ini ada yang tertangkap itu merupakan ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Itu hanya ulah dari oknum saja. Sistemnya sudah kita bangun, bagaimana prosesnya, dalam menentukan opini ada tahapan yang harus dilalui,”tegas Moermahadi.
Ketika diwawancarai wartawan, Moermahadi mengakui untuk menentukan opini WTP ada tahapannya prosesnya, riviewnya ada, quality kontrolnya ada, mulai dari ketua tim, pengendali tekhnis sampai dengan penanggung jawab. “Sebagus apapun sistem yang dibangun tetapi kalau terjadi kolusi itu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak,” tutupnya.(timredaksi)