manadoterkini.com, AMURANG-Pembentukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), rupanya tidak menciutkan pelaku Pungli. Buktinya, beberapa oknum telah diamankan petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu.
Kendati sudah ada yang tertangkap, praktek Pungli diduga masih terus terjadi di sejumlah instansi.
Berdasarkan informasi beberapa instansi serta Puskesmas diduga masih memungut biaya tanpa ada dasar hukumnya. Salah satunya terjadi di Puskesmas Amurang.
Puskesmas ini diduga ada oknum yang meminta partisipasi pembuatan surat rujukan. Hal itu dipertanyakan oleh warga, mereka mempertanyakan apakah pungutan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.
Mey Lomboan warga Minsel menyampaikan keluhannya. “Waktu saya mengurus surat rujukan, saya diminta membayar 10 ribu rupiah. Yang jadi pertanyaan saya, apakah memang ada aturan, misalnya Perda yang mengatur soal pungutan itu,” ungkapnya.
Dia mengaku kalau masalah besaran uang, mereka tidak terlalu memikirkannya. Hanya saja, jika permintaan uang itu tidak sesuai aturan, yang dirugikan adalah warga Minsel.
“Kalau memang ada aturan yang mengaturnya, kami rela. Tapi kalau tidak. Itukan merugikan rakyat,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Amurang dr Joddy Emor ketika dikonfirmasi mengatakan, pembuatan surat rujukan tidak dipungut bayaran.
“Setahu saya, pembuatan surat rujukan tidak dipungut bayaran. Surat itu diberikan cuma-cuma,” aku Emor.
Namun kata Emor, dia akan mengecek informasi ini ke stafnya yang melayani pembuatan surat rujukan.
“Saya akan cek dulu. Tapi langkah yang akan kami ambil, kami akan memasang kertas pengumuman di Puskesmas, bahwa pembuatan surat rujukan tidak dipungut biaya,” tandasnya.(dav)