Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Liputan KhususMinahasa Utara

Bupati VAP Serahkan LKPD Minut ke BPK

×

Bupati VAP Serahkan LKPD Minut ke BPK

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Senin (3/4/2017), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).

Minut, VAPPenyerahan LKPD Kabupaten Minut, yang diserahkan langsung Bupati VAP, diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM.VAP- BPK RI

“Dalam penyampaian pihak BPK, ada hal-hal yang harus diperhatikan dan diserius terkait pengelolaan keuangan, tentunya itu akan kita laksanakan, agar pengelolaan keuangan Minut berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Bupati VAP, yang didampingi Sekda Arnolus D Wolajan SSTP, usai penyerahan LKPD.

VAP, BPK

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM mengatakan penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.VAP, BPK RI

“Setelah ini, BPK juga akan segera turun melakukan pemeriksaan, ini terkait dengan pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelasnya.(advetorial)