manadoterkini.com,RATAHAN-Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Penanganan Hewan Beresiko Rabies di Lamet Ratahan,Kamis (30/03).
Bupati Mitra James Sumendap SH yang diwakili oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Ghotlieb Mamahit dalam sambutannya sekalian membuka secara resmi acara sosialisasi ini mengatakan Perda ini tujuannya membebaskan Mitra dari penyakit rabies yang merupakan penyakit hewan menular sangat berbahaya.
“Peserta harus paham akan sosialisasi ini, apalagi dampak rabies bisa sampai kepada kematian, untuk itulah kegiatan ini dilaksanakan,” tegas Mamahit.
Kadistan Mitra Elly Sangian dalam sambutannya mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk penjabaran tentang Perda nomor 2 tahun 2106 yang nantinya bisa diinformasikan kepada seluruh rakyat Mitra.
”Saya harapkan kepada seluruh peserta yang hadir saat ini untuk dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies.Mudah-mudahan Mitra akan menjadi salah satu daerah yang bebas dari rabies tahun ini,karena tahun yang lalu sesuai data tinggal satu kasus rabies di Mitra,”terang Sangian.
Dalam kesempatan yang sama sambutan sekaligus pembawa materi oleh Kadistan Provinsi Sulut, Ari Bororing mengatakan, ada beberapa penyakit hewan yang bisa menular kepada manusia selain rabies sehingga persoalan ini harus dicermati sebaik mungkin.
”Kedepannya saya harapkan kabupaten Mitra bisa menjadi kabupaten pelopor penanganan rabies,”tandas Bororing.
Selain Kadistanak Propinsi yang menjadi pemateri, juga Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Gledy Kawatu, Steaven Dandels selaku Kabid P2K Dinkes Provinsi.
Sementara peserta yang hadir terdiri dari para camat, lurah, hukum tua sekabupaten Mitra dan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN serta unsur pers.(Jay)