manadoterkini.com, AMURANG-Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) 2016-2021 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), wajib hukumnya untuk dilakukan penyesuaian tentang visi dan misi Bupati.
Untuk progres yang mengarah, pihak Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang) Minsel usai menggelar Focus Group Discussion beberapa waktu lalu dilanjutkan dengan rapat koordinasi pemantapan perencanaan pembangunan lintas sektor yang juga menghadirkan Pemateri dari Bapelitbang Provinsi.
“Disamping itu juga agar ada sinkronisasi program daerah dan pemerintah provinsi untuk revisi RPJMD,” ujar Sekertaris Bapelitbang Minsel Tertius Ulaan ST MT.
Lanjut Dia, dalam Musrembang yang digelar ada hasil presentasi masing masing Satuan Perangkat Daerah (PD) yang tidak sesuai langsung dikoreksi tim ahli dari provinsi. “Selain dikoreksi langsung diberikan arahan,” ungkap Ulaan.
Dalam kesempatan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan, penyusunan reivisi RPJMD adalah kegiatan yang strategis bermuara pada pembentukan peraturan daerah tentang revisi RPJMD tahun 2016-2021.
“Ini penting dan menjadi acuan dan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra setiap PD,” jelas Bupati saat memberikan sambutan pada Musrembang tersebut.
Sebelumnya, Perda RPJMD tersebut memang belum menyesuaikan dengan PP No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
“Itulah kenapa perlu ada revisi untuk menyesuaikan dengan nomenklatur perangkat daerah,” kata Tetty sapaan akrab bupati dua periode ini.
Dalam Musrembang yang digelar, pihak Bapelitbang Minsel ini menghadirkan nara sumber dari tim Monitoring Evaluasi Bapelitbang provinsi, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bapelitbang dan salah satu Dosen dari Unsrat.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, sejumlah anggota DPRD Minsel, Kepala – keapal PD yang ada dilingkup Pemkab Minsel, para camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta para undangan lainnya.(dav)