manadoterkini.com, AMURANG-Walau sudah berusaha keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dinilai belum sepenuhnya berhasil menertibkan bangunan dan kios – kios tidak memiliki ijin alias ilegal yang tersebar di Kabupaten Minahasa (Minsel). Pasalnya, Sampai sekarang pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) masih tampak di depan mata dan seakan – akan hanya dibiarkan saja begitu.
Seperti yang diutarakan Wakil Ketua DPD Garda Sulut Sonny Nayoan SH kepada manadoterkini.com.
Dia mengaku banyak mendengar dan mendapat laporan masyarakat kalau ada beberapa kios yang ada di jalur Trans Sulawesi tidak memiliki ijin alias ilegal.
“Saya banyak mendapat laporan soal kinerja Satpol PP Minsel yang belum berjalan seperti semestinya. Hal ini dibuktikan belum adanya tindakan penertiban terhadap kios – kios di Amurang tidak memiliki ijin,”katanya.
“Seharusnya jika sudah ada Perda, Satpol – PP harus cepat tanggap terhadap kios dan bangunan yang tidak memiliki ijin, jika tidak ada ijin, harus segera ditertibkan, meskipun itu milik siapa,” tukasnya.
Pada intinya Nayoan, sangat mendukung jika Satpol – PP menjalankan tupoksinya, apalagi dalam mengatasi persoalan-persoalan masyarakat seperti menertibkan bangunan dan kios ilegal.
“Jika tugasnya berjalan tentu sangat membantu untuk ketertiban dan keindahan kota,” ketusnya.
Sementara itu, Kepala Badan Satpol – PPM Minsel Dra Nofriet Ransulangi yang dikonfirmasi manadoterkini.com melalui Kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantib) Satpol PP Minsel Mariano Kani ST MSi menegaskan, hal ini masih akan mereka rapatkan bersama instansi terkait, apalagi penertiban bangunan dan kios ilegal sangat mendesak hal ini juga untuk menjaga dan menertibkan ketertiban umum dan ketertiban sosial.
“Tugas utamanya adalah untuk penegakan Perda Ketertian Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan pasti dalam waktu dekat ini, semua bangunan dan kios serta lainnya yang melanggar aturan akan segera kami tertibkan,” tandasnya.(dav)