manadoterkini.com, RATAHAN-Menyangkut transparansi penggunaan anggaran Dana Desa (Dandes),Sekda Mitra Ir.Farry Liwe MSc mengingatkan supaya penggunaannya dilakukan sebaik mungkin,tidak boleh ada kepala desa yang secara langsung memegang dana desa (Dandes).
“Hukum tua tidak boleh memegang dandes dengan alasan apapun, karena itu kewenangan bendahara. Laporkan jika ada yang seperti itu,” ujar Liwe, Selasa (07/02).
Liwe menegaskan, kepala desa hanya diperbolehkan mengatur kebijakan penggunaan anggarannya, namun tetap berpedoman pada petunjuk dan teknis penggunaan dandes. Jadi, dari 135 kepala desa dan bendahara harus update ataupun terus mempelajari juknis hingga mekanisme penyaluran dandes.
Liwe menjelaskan, ada informasi dari pemerintah pusat bahwa akan terjadi perubahan mekanisme penyaluran dandes.
“Ada kemungkinan dandes bisa langsung disalurkan atau ditransfer pemerintah pusat ke rekening desa. Namun belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait ini, baru sekadar informasi yang masuk,” ujar Liwe.
Ditambahkannya,bila nantinya aturan akan seperti itu, berarti pemerintah daerah yang selama ini mengontrol penyaluran dandes melalui laporan pertanggunjawaban masing-masing desa, akan dikaji lagi administrasi penyalurannya.
“Apabila ini memang ada perubahan, otomatis administrasi di daerah nantinya akan ikut berubah sebagaimana mekanisme penyaluran.Namun kita masih menunggu perubahan mekanisme penyaluran dandes dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(Jay)