manadoterkini.com, AIRMADIDI-SMP Negeri 1 Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memberlakukan siswanya memiliki ID Card sebagai kartu tanda pengenal, yang pengadaannya dipungut biaya Rp30 Ribu.
Akan hal ini, Kepala Sekolah (Kepsek) Dr Lilie N Wuisan MPd, ketika dikonfirmasi dugaan pungutan liar (Pungli) ini menyatakan, ID Card tersebut adalah tanda identitas bagi siswa atau kartu siswa yang pengadaanya sudah melalui kesepakatan dan persetujuan orang tua wali siswa.
“Soal ID Card ini sudah disampaikan melalui rapat dengan orang tua siswa saat penerimaan hasil mid semester. Dan jika ada orang tua yang tidak tahu soal dana kartu siswa ini, berarti mereka tak mengikuti rapat,” ujar Wuisan, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (7/11/2016), sedang berada di luar daerah.
Ditambahkannya, pengadaan ID Card ini selain identitas siswa, juga dilakukan untuk kepentingan membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) yang bekerjasama dengan pihak sekolah.
“Biaya pembuatan ID Card itu tidak masuk dalam dana BOS. Dan itu nantinya juga akan digunakan untuk membuka rekening di BTN, kalau siswa akan menabung. Kan siswa belum memiliki KTP, jadi ID Card itu yang digunakan,” kata Wuisan.
Sementara itu, dari pihak orang tua sendiri mengaku tidak ada pemberitahuan soal pengadaan ID Card. Dan dalam penerimaan hasil mid semester juga tidak ada penyampaian seperti itu.
“Soal ini nanti tahu dari anak kami. Dan tidak ada kesepakatan dengan kami sebagai orang tua. Atau minimal pemberitahuan melalui surat untuk kami orang tua. Dan soal tabungan, ada pemberitahuan, namun untuk setoran awal Rp5000 saja,” ungkap salah satu orang tua siswa.(pow)