manadoterkini.com, BITUNG – Pungutan liar (Pungli) menjadi perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti hal itu, Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSI secara tegas mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bitung.
“Jika ada kedapatan melakukan pungli maka saya tak segan-segan untuk mengambil tindakan pemecatan,” tegas Lomban.
Bahkan kata Lomban, akibat pungli sudah ada pejabat yang telah dibebastugaskan dan seorang pegawai sementara menjalani proses pemecatan. “Tentunya bagi mereka yang bermasalah dengan pungli saya tidak bisa membantu dan memberikan toleransi. Olehnya saya tegaskan agar segenap ASN “Jangan” melakukan pungli terutama terkait pelayanan publik. Begitu pula dengan pungutan tidak resmi di sekolah khususnya yang menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red),” katanya.
Beliau menambahkan pemecatan akibat pungli tidak hanya berlaku bagi PNS, namun juga para Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) sebab digaji oleh
pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi atas tindakan aparat yang dinilai tidak baik saat melayani masyarakat. “Hal ini juga sebagai tindak lanjut Presiden RI Jokowi yang mengecam terhadap pungli,” ujar Lomban.
Sebagai langkah mengatasi pungli, Lomban memintakan kepada segenap SKPD segera menyususun dan menyiapkan Standard Operating Prosedure (SOP) secara jelas. “Jika perlu termasuk pembiayaannya, dan ini demi menciptakan transparansi layanan publik yang baik,” jelasnya.
Lomban juga memintakan masyarakat turut memantau dan mengingatkan pemerintah terkait pungli. “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungli dapat melaporkan berdasarkan bukti akurat kepada saya. Pastinya akan ditindak,” tutup Lomban.(ref)