manadoterkini.com, AIRMADIDI-Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah berakhir pada 30 September lalu, diperpanjang lagi waktunya oleh Pemerintah, karena melihat masih banyak warga masyarakat yang belum memilikinya, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
“Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk melakukan perekaman KTP Elektronik, agar seluruh masyarakat memilikinya. Karena KTP sangat penting sebagai tanda identitas kita, jika tidak memilikinya, kita akan kesulitan dalam berbagai pengurusan administrasi, jadi Pemerintah masih perpanjang waktu perekaman E-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minut Susana Katuuk SE, belum lama ini.
Sementara itu, terkait soal pelayanan, menurut Katuuk ada beberapa kendala, namun masih diatasi, antara lain masalah ruangan yang tidak memadai.
“Memang ini juga berdampak pada pelayanan, namun masih bisa diantisipasi. Sebab, antusias warga akhir-akhir ini dalam kepengurusan berbagai dokumen kependudukan sangat tinggi, khususnya pengurusan E-KTP, jumlahnya sampai ratusan orang,” tandas Katuuk.(Pow)