manadoterkini.com, AMURANG–Penerapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2017 akan ada pejabat yang akan dikorbankan, dalam artian ada yang tidak mendapatkan jabatan.
Sebab dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah akan terjadi perampingan instansi pemerintah.
Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Selatan (Minsel) Drs Danny Rindengan MSi mengatakan, hasil rapat OPD dengan pemerintah Provinsi Sulut ada beberapa Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) yang akan digabungkan maupun kembali menjadi instansi vertikal.
“Diantaranya Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Peternakan dan Kehutanan (BP4K) akan ditiadakan, Badan Nasional Narkoba menjadi instansi vertikal, Kemudian ada pengurangan staf ahli bupati dari lima orang menjadi tiga orang, dan lain sebagainya,” ujar Rindengan.
Lanjut Rindengan mengatakan, ada SKPD yang dipisahkan, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi akan dipisahkan menjadi dua dinas, juga Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan akan menjadi dua badan, begitu juga dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM akan dipisahkan menjadi dua dinas. Sedangkan untuk Kantor Sat Pol PP akan dinaikan statusnya menjadi Badan atau dinas.
“Yang pasti dengan perampingan ini dalam rangka efektivitas dan efesiensi kerja. Sebab akan ada beberapa pejabat eselon dua, tiga dan empat yang tidak akan mendapatkan jabatan seiring dengan penerapan OPD ini,” tandasnya.(dav)