manadoterkini.com, BITUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar rapat paripurna terkait dengan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan di Ruang sidang DPRD Kota Bitung. Selasa (12/7).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil Ketua Joel Jerry Lengkong.
Dalam rapat paripurna tersebut, gabungan Komisi yang terdiri dari Fraksi PKPI, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Nurani menyampaikan laporan yang berisi proses pembahasan serta pendapat serta menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bitung, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban, SE MSI lewat sambutannya mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada DPRD kota Bitung karena sudah merampungkan Ranperda tersebut
“Terima kasih yang terdalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung dan jajaran Eksekutif yang telah berupaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah ini,” katanya.
“Tugas Birokrasi pada intinya menekankan bahwa setiap Aparat harus memahami dan mampu membangun akuntabilitas serta kinerja kongkrit agar supaya bisa membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memberdayakan,” pungkasnya.(ref)