Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

DeWo Tegaskan Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa Adalah Wewenang Kumtua

×

DeWo Tegaskan Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa Adalah Wewenang Kumtua

Sebarkan artikel ini

dewomanadoterkini.com, AIRMADIDI-Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling, dalam Publik Hearing dengan Hukum Tua (Kumtua) Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) serta Camat Se-Minut, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa, menegaskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kumtua.

“Intinya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah hak dan wewenang hukum tua, karena hukum tua adalah pembina perangkat desa. Dan posisi camat hanya memverifikasi proses pengangkatan perangkat desa apakah sesuai aturan atau tidak, dan posisi camat bukan sebagai eksekutor,” tegas DeWo-sebutan akrab Wakil Ketua DPRD Minut, disela-sela publik hearing yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perangkat Desa, Senin (20/6/2016) di ruang Paripurna DPRD Minut.

Dijelaskan DeWo, pelaksanaan publik hearing tersebut, tujuannya untuk memperkaya peraturan daerah (Perda) Perangkat Desa yang akan disahkan nanti, antara lain dengan memasukkan kearifan lokal didalamnya.

“Seperti pengunaan nama jabatan Maweteng kepada pembantu wilayah lingkungan atau jaga, dan tetap menggunakan nama jabatan Pala kepada kepala wilayah lingkungan atau jaga,” jelas DeWo.(Pow)