manadoterkini.com, AMURANG – Empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap tim Patola Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (23/5) lalu.
Para pelakunya rata – rata masih berusia 15 hingga 19 tahun, yakni AL alias Andre (15) warga Desa Wawona Kecamatan Tatapaan, HR alias Age (15), DM alias Dandi (17) keduanya warga Desa Paslaten Kecamatan Tatapan dan VL alias Dede (19) warga Desa Desa Matani Kecamatan Tumpaan.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Minsel AKP M Tahir SH mengatakan, penangkapan ini merupakan target operasi mereka.
“Penangkapan keempat pelaku dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, tapi di hari yang sama,” ujarnya.
Selain mengamankan keempat tersangka, pihaknya juga mengamankan sedikitnya 7 motor hasil curanmor dan beberapa onderdel motor.
“Saat ini para tersangka dan hasil curian sudah kami amankan, termasuk 7 babuk berupa motor dan onderdil motor,” tandasnya.(dav)