MTerkini, AIRMADIDI – Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menguraikan apa yang didapatnya ketika mengikuti Diklat Kepemimpinan yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Antara lain tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), dimana tupoksi Wabup adalah melaksanakan kontrol dan pengawasan.
Hal ini disampaikan Bupati Panambunan di Rapat Konsultasi RPJMD Kabupaten Minut, yang digelar di ruang rapat Kantor Bapelitbang Minut, Selasa (26/4/2016). Dan penting disampaikan oleh Bupati, untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, yang diharapkan dapat berjalan harmonis, sehingga tupoksi masing-masing diperjelas.
Dijelaskan Bupati Panambunan, Wabup mempunyai tupoksinya sendiri, dimana untuk fungsi kontrol pengawasan dan tidak bisa memimpin rapat atau mengambil keputusan saat Bupati berada di luar daerah.
“Ini yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat pelaksanaan Diklat Kepemimpinan (PIM) khusus kepala daerah non birokrat, pekan lalu,” jelas Panambunan.
Lanjutnya, sesuai petunjuk Mendagri, yang bisa memimpin rapat disaat Bupati tidak berada ditempat, yakni Sekretaris Daerah, Assisten I, II dan III.
“Pejabat-pejabat ini yang bisa dan berhak memimpin rapat, namun harus tetap koordinasi terlebih dahulu dengan saya sebagai Bupati,” kata Panambunan
Sementara itu, Bupati Panambunan menegaskan kepada seluruh kepala SKPD, maupun pegawai agar selalu menghormati Wabup Ir Joppy Lengkong.
“Kepala SKPD dan jajaran pegawai jangan pernah memandang sebelah mata kepada Pak Wabup. Beliau harus dihormati, apalagi dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya, karena selama ini, beliau selalu berkoordinasi dengan saya,” tandas orang nomor satu di Minut ini.(Pow)