MTerkini.com, MANADO – Semangat Revolusi Mental Pemerintah Kota Manado tidak semuanya sejalan dengan visi misi Gubernur Olly Dondokambey dan Penjabat Walikota Manado Ir. Royke Roring.
Masih ada pejabat dinilai tidak terbuka kepada publik. Padahal UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas bahwa informasi harus diperoleh dengan mudah dan terbuka.
Lain halnya Seperti Kadis Pendidikan Kota Manado Corry Tendean, SH. Betapa tidak ketika beberapa awak media pada Senin (18/4/2016) akan mengkonfirmasi berita ditolak Tendean. Bahkanpun 2 jam lebih menunggu, Kadis mendisposisi kepada Sekretaris Diknas Daghlan Walangitan yang tidak berada ditempat. “Ini so dua jam ba tunggu Kadis nda terima, kalu kwa nda mo terima dari awal tolak diawal jo,” kata Gerald salah satu wartawan.
Pantauan manadoterkini.com didepan ruangan Tendean, ada beberapa pegawai yang bolak balik masuk keluar ruangan. Anehnya ada yang baru datang tidak begitu lama menunggu langsung diterima Kadis dengan menyuruh staf segera masuk. Tapi saat beberapa kali insan pers menanyakan kapan bisa masuk untuk konfirmasi berita, staf mengatakan kadis masih sibuk. Padahal awak media hanya meminta waktu selama 5-10 menit. “Sedangkan pak Wali (Roring -red) kalau sibuk pasti ada waktu ketemu pers,” ujar Gerald.
Informasi dari beberapa awak media Pemkot Manado kerap Kadis Pendidikan tidak mau ketemu dengan wartawan alias pilih-pilih orang. “Coba cek noh kalu kadis bisa ketemu, kadis pe tampa nengkali dibelakang, dan nda samua mo diterima,” kata seorang sebelum menuju ke Diknas Manado sambil meminta namannya enggan di publish.
Saat di konfirmasi kepada Penjabat Walikota Manado Ir. Royke Roring terkait ulah bawahannya ini Selasa (19/4/2016) lewat sambungan telepon, Roring mengatakan sedang mengikuti RPJMD Provinsi Sulut. “Sementara iko RPJMD, nanti jo sabantar kong bacerita,” kata Roring singkat.
Adapun beberapa hal yang akan dikonfirmasi manadoterkini.com terkait Permasalahan Sekolah Kasih Ibu yang 22 siswa tidak ikut UN, Data Peserta UN SMP 2016 dan terkait Dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG).
Untuk diketahui berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Berbunyi:
Pasal 2
(1). Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2). Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3). Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Sedangkan Pasal 52 berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).(chris)